Senin, 01 Desember 2008

SOSIALISASI PROGRAM PEMBEBASAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN

UMUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan nahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2013 menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai agenda pertama dari 5 (lima) agenda RPJMD dimaksud. Untuk mewujudkan pengembangan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara, maka salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara "pembebasan Biaya Operasional pendidikan (Pembebasan BOP) diselenggarakan melalui kebijakan yang berdasarkan Visi dan Misi Pemprov.Sultra.
Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan adalah membebaskan segala pungutan dari orang tua/ wali siswa/murid terhadap biaya operasional pendidikan yang selama ini masih menjadi tanggunggan orang/wali siswa/murid. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi penduduk usia sekolah untuk tidak menempuh pendidikan hanya karena alasan ekonomi atau tidak mampu.
9 (sembilan) komponen biaya operasional pendidikan, meliputi :
1. Pendaftaran siswa baru,
2. Pengadaan/penggandaan buku teks, bahan ajar dan lembar kerja siswa (LKS),
3. Pemberian insentif Guru,
4. Pengembangan profesi Guru,
5. Pembiayaan Perpustakaan dan administrasi sekolah,
6. Pembiayaan kegiatan Ekstrakurikuler,
7. Pengadaan alat peraga dan bahan praktikum Laboratorium,
8. Pembiayaan Ujian Sekolah dan ulangan, dan
9. Perawatan, langganan Daya dan Jasa.

TUJUAN UMUM
Membebaskan segala pungutan Sekolah terhadap orang tua/wali siswa/murid pada biaya investasi dan biaya operasi pendidikan, agar semua penduduk usia sekolah mendapatkan pelayanan pendidikan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.

TUJUAN KHUSUS
Mendorong dan memotovasi pengelola pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas serta memberikan arah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai Standart Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

SASARAN PROGRAM
Sasaran Pembebasan BOP antara lain : SD, SDLB, MI, SMP, SMPLB, MTs, SMA, MA, SMK dan Salafiah setara SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta.

SIFAT PROGRAM
Bagi SD/MI, SMP/MTs dan Salafiah adalah memenuhi kekurangan dana dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan SMA/MA dan SMK adalah untuk membiayai semua kebutuhan operasional pendidikan pada setiap satua pendidikan.